Assalamu'alaikum . . Wr. Wb. . Selamat Datang Di Ma’had Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk-Garut_Mohon Maaf Apabila Terdapat Kesalahan Wassalam . .

MAKALAH PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR DAN ATSAR DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN USHULIYYIN

Posted by Ayub Cibiuk 08.06, under | No comments

MAKALAH
PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR DAN ATSAR DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN USHULIYYIN
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hadits Pendidikan



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Kepribadian dan Pengukurannya”. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Hadits Pendidikan, Mifathunnajah, M.Si yang telah banyak memberikan kepada kami berbagai ilmu tentang ilmu Hadits Pendidikan khususnya kepada kami mahasiswa semester IV Reguler. Semoga apa yang beliau ajarkan kepada kami menjadi manfaat dan menjadi amal jariyah bagi beliau di Akherat kelak. Amiin.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hadis Pendidikan. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pembahasan mengenai pengertian Hadis, Sunnah, Khabar, Atsar dan bentuk-bentuk hadis.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.









DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………..……………………………………i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..ii
Bab I : A) Pendahuluan……………………………………………………………1
B) Tujuan Penulisan……………………………………………………….1
C) Rumusan Masalah……………………………………………………...2
D) Sistematika Penulisan………………………………………………….2
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian
a) Hadits……………………..……..………………………………...3
b) Sunnah……………………………………………………………..3
c) Khabar dan Atsar…………………………………………………..6
B) Bentuk-Bentuk Hadits
a) Hadits Qouli…………………………………………………..…...7
b) Hadits Fi’li………………..…..………………….………………..7
c) Hadits Taqriri……………………………………………………...7
d) Hadits Hammi……………………………………………………..7
e) Hadis Ahwali………………………………………………………7
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan……………………………………………………….…..8
B) Saran…………………………………………..…………………...….8
Referensi…………………………………………………………………..………9

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagai sumber pokok ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, hadits mempunyai peran dan fungsi menentukan dalam kehidupan umat Islam. Kehadiran hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam Al-Qur’an tidak didapatkan penjelasan yang rinci dalam suatu persoalan. Hadits yang menjadi penjelas atau bayan Al-Qur’an sangatlah dibutuhkan dalam memahami tektual Al-Qur’an. Makanya eksistensi hadits –dengan tidak menafikan derajat hadits– seiring dengan sumber pokok Islam tersebut.
Kalau Al-Qur’an sebagai wahyu dan berasal dari sang Pencipta, maka hadits berasal dari hamba dan utusanNya. Karenanya sudah selayaknya jika yang berasal dari sang Pencipta lebih tinggi kedudukannya dari pada yang berasal dari hamba utusanNya.
Kehadiran hadits sebagai sumber pokok ajaran islam, memang banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya, yang kesemuanya menjadi boleh atau tidaknya suatu hadits untuk dijadikan hujjah. Terlepas dari itu, perbedaan sahabat dalam memahami hadits pun menjadi hal yang penting untuk ditelaah lebih lanjut, karena perbedaan pemahaman tersebut mengakibatkan periwayatan pun menjadi berbeda. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab suatu hadits diperselisihkan oleh para ulama tentang kehujjahannya. Perbedaan pemahaman hadits yang dilakukan para sahabat antara tekstual dengan kontekstual melahirkan apa yang disebut dengan “Hadits Riwayah Bil-lafdzi” dan “Hadits Riwayah Bil-ma’na.”


B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadist Pendidikan.

C. Rumusan Masalah
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hadits itu?
2. Apa Pengertian Sunnah itu?
3. Apa pengertian Khabar dan Atsar?

D. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, dan Bentuk-Bentuk Hadits. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR DAN ATSAR DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH DAN USHULIYYIN

A. PENGERTIAN
1) HADITS
Ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Menurut rumusan lain, hadits adalah “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).”
Dan ahli ushul berpendapat, bahwa hadits adalah “Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.”

2) SUNNAH
Sunnnah menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.” Menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan arti sunnah menurut bahasa antara lain:
1. QS. Al-Anfal: 38
ÈÑÌÇ #${Fr9Ïüúš ßYMà BtÒŸMô ùs)sô ƒtèãqŠßr#( ru)Îb y=n#y %sô B$ 9sgßO ƒãóøÿxö ƒt^Gtgßq#( )Îb 2Ÿÿxãrÿ#( 9jÏ#©%σ`z %è@
38. Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi[610] Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ".
2. QS. Al-Hijr: 13
ÈÌÊÇ #${Fr!Î,ût ßZpè zy=nMô ru%sô ( /ÎmϾ ƒãs÷BÏZãqbt wŸ
13. Mereka tidak beriman kepadanya (Al Quran) dan Sesungguhnya Telah berlalu sunnatullah terhadap orang-orang dahulu[794].
Maksud sunnatullah di sini ialah membinasakan orang-orang yang mendustakan rasul.
3. QS. Al-Ahzab: 62
ÈËÏÇ ?s7öσxW #$!« 9Ï¡ÝZpÏ BrgÅy ru9s` ( %s6ö@ã BÏ` zy=nqö#( #$!©%Ïïúš ûÎ #$!« ßZps
62. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang Telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.
4. QS. Al-Mukmin: 85
ƒt7à ùs=nOó #$9©LÉÓ #$!« ßYM| ( /t'ùyZu$ u&rr÷#( 9sJ£$ )΃Jy»]ßkåNö ƒtZÿxèãgßNö ÈÎÑÇ #$9ø3s»ÿύãrbt dèZu$9Ï7y ruzy£ÅŽu ( ãÏ7t$ŠÏn; ûÎ zy=nMô %sô
85. Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka Telah melihat siksa kami. Itulah sunnah Allah yang Telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir.
Sedangkan arti sunnah menurut istilah, ulama terbagi menjadi tiga golongan: ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqih. Ahli hadits berpendapat bahwa sunnah adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelulm menjadi Rasul maupun sesudahnya.”
Pendapat di atas didasarkan pada QS. Al-Ahzab: 21 yang berbunyi:
9©)sô ƒtö_ãq#( .x%bt 9jÏJy` my¡|Zup× &éóquoî #$!« ußqAÉ ûÎ 9s3äNö .x%bt ÈÊËÇ .xVύŽZ# #$!© ruŒs.xt #$yFzōt ru#$9øuqöPt #$!©
21. Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Dalam hadits riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah disebutkan: “Aku tinggalkan pada kalian dua pusaka yang kalian tidak akan tersesat setelah kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.”
Ahli ushul membatasi pengertian sunnah hanya pada sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berkaitan dengan syara’ yang terjadi setelah Nabi diutus menjadi Rasul.”
Mereka beragumentasi pada QS. Al-Hasyr: 7
B$! ùsT¬ #$9ø)àt3 &rd÷@È BÏ`ô ußq!Î&Ͼ ãt?n4 #$!ª &rùs$!äu ru#$9øJy¡|»3ÅüûÈ ru#$9øŠuGt»Jy4 #$9ø)àö1n4 ru!Î%Ï ru9Ï=§ßqAÉ #${FîøYÏŠu$!äÏ /tü÷ût Šßr!s'P ƒt3äqbt wŸ 1sö #$9¡¡6Î@È ru#$óøûÈ ãtY÷mç Xtkp93äNö ruBt$ ùsãärnç #$9§ßqAã äu#?s93äNã ruBt$! 4 BÏZ3äNö ÈÐÇ #$9øèÏ)s$>É ©xÏƒß #$!© )Îb( #$!© ru#$?)àq#( 4 ùs$$RFtgßq#(
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Dan QS. An-Nahl: 44.
/Î$$9ø7tiÉZu»MÏ 9Ï=Z$Ä 9ÏFç7tüiÎût #$!%eÏ2òt )Î9sø7y ru&rRt9øZu$! 3 ru#$9/çÌ ÈÍÍÇ ƒtGtÿx3©ãrcš ru9sèy=¯gßNö )Î9sŽökÍNö RçhÌAt Bt$
44. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan,
Dan ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”

3) KHABAR DAN ATSAR
Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in.
Adapun atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah. Adapun pengertian atsar menurut istilah terdapat di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa atsar ditujukan untuk yang mauquf, sedangkan khabar ditujukan untuk yang marfu’.

B) BENTUK-BENTUK HADITS
1. HADITS QOULI
Adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, atau lainnya. Contohnya adalah hadits tentang bacaan Al-Fatihah dalam shalat yaitu “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca ummul Quran (Al-Fatihah).”

2. HADITS FI’LI
Adalah hadits yang menyebutkan perbuatan Nabi yang sampai kepada kita. Contohnya adalah hadits tentang shalat, yaitu “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

3. HADITS TAQRIRI
Adalah hadits yang menyebutkan ketetapan Nabi terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Contohnya adalah sikap Rasul yang membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya sesuai dengan penafsiran mereka terhadap sabdanya, yang berbunyi: “Janganlah seseorang pun shalat ‘Ashar, kecuali bila tiba di Bani Quraizhah.”

4. HADITS HAMMI
Adalah hadits yang menyebutkan keinginan Nabi yang belum terealisasikan, seperti keinginan untuk berpuasa pada tanggal 9 ‘Asyura.

5. HADITS AHWALI
Adalah hadits yang menyebutkan hal ihwal Nabi yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat, dan kepribadiannya.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Sunnnah menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.” Menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Dan ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”
Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in.
Adapun atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah. Adapun pengertian atsar menurut istilah terdapat di antara para ulama.

B. SARAN
Dari penjelasan tentang pengertian Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar dalam perspektif ulama Fiqh dan Ushuliyyin di atas semoga kita sebagai umat Islam selalu memegang teguh Kitabullah dan Sunnah Rasul. Hingga akhirnya kita semua bisa mendapatkan Syafaat dari Allah dan Rasulullah di Padang Mahsyar kelak.

REFERENSI

Drs. H. Muhammad Ahmad dan Drs. M. Mudzakir. Ulumul Hadits untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK, Bandung: Pustaka Setia, 1997.
Shiddiqiey, TM. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang : Pustaka Rizki Putra. 2001
Itr, Nuruddin. Ulum al-Hadits I. Penerj : Endang Soetari dan Mujiyo. Bandung : Remaja Rosda Karya. 1995

0 komentar:

Posting Komentar

Linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive