Assalamu'alaikum . . Wr. Wb. . Selamat Datang Di Ma’had Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk-Garut_Mohon Maaf Apabila Terdapat Kesalahan Wassalam . .

« Inilah pendamping hidupku

Posted by Ayub Cibiuk 02.41, under | No comments

Pendamping Hidupku (4)
 
4. Wanita Yang Paham Akan Hak Suaminya
Yaitu wanita yang paham akan kedudukan suaminya yang diagungkan Islam, melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya dengan sebaik mungkin dengan tujuan sebagai ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah swt.
Diantara faktor-faktor yang mendatangkan kebahagiaan dan cinta diantara suami istri adalah pahamnya istri akan hak suami yang dengan dasar itulah ia memberikan perhatian kepada suaminya serta bermu’amalah dengannya.

Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga nantinya adalah yang penuh kasih sayang, subur dan banyak kembali ke suaminya, yaitu apabila suaminya marah, ia akan menghampirinya dan meletakkan tangannya ke tangan suaminya seraya mengatakan “ aku tidak akan tidur sampai engkau meridhoiku “.
Dari Abu Hurairah r.a : “ Bahwasanya Rasulullah saw. berkata : Tidaklah pantas bagi seseorang untuk sujud dihadapan orang lain, bila saja diperbolehkan maka pantaslah bagi sang istri untuk sujud dihadapan suaminya dikarenakan Allah telah mengagungakan haknya”.
Apabila seorang istri paham akan esensi hadits-hadits di atas, maka ia tidak akan melihat kewajibannya hanya sekedar kewajiban belaka sebagai istri yang melayani suaminya hanya dan terlepas dari unsur ibadah kepada Allah, tetapi ia justru melihatnya juga merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya hingga ia bersungguh-sungguh dalam bermu’amalah dengan suaminya dengan harapan pahala dari-Nya atas apa yang dilakukan.
Saya mendapatkan banyaknya problem yang terjadi antara suami istri, kadangkala permasalahan tersebut muncul disaat akan melakukan hubungan suami istri atau juga sesudahnya. Dan yang mengherankan lagi adalah problem tersebut terjadi pada suami istri yang istiqamah dengan agamanya.
Hal tersebut disebabkan kesibukan sang istri dengan urusannya, berkurangnya keinginannya untuk berhubungan, dan lain – lain dari sebab –sebab yang sepele tetapi berdampak negatif di mata suami.
Tidak diragukan lagi bahwasanya salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menjaga kemaluan dari hal-hal yang diharamkan. Dan pernikahan tersebut tidak sempurna hingga adanya jima’ antara suami istri tersebut. Untuk itulah tidaklah boleh salah satu dari mereka menolak ajakan pasangannya. Dan wajib bagi sang istri untuk menjawab ajakan suaminya meskipun ia pada saat itu tidak berhasrat untuk berhubungan, kecuali bia ia dalam keadaan yang dimaafkan oleh agama ( Haidh atau juga khawatir dizholimi oleh suaminya ). Rasulullah saw. telah memberikan peringatan bagi para istri dalam beberapa haditsnya diantarnya:
“Rasulullah saw. bersabda, “ apabila seorang istri enggan untuk tidur dengan suaminya, maka para malaikat akan mengutuknya hingga pagi harinya.” Dan dalam riwayat lain “ hingga ia kembali kepada suaminya”.
Hadits tersebut setidaknya mengharapkan para istri untuk melayani kebutuhan rohaninya suaminya, karena kesabaran suami untuk tidak melakukan hubungan intim sangatlah rapuh dibanding kesabaran istrinya, begitu juga kuatnya godaan-godaan yang merintanginya untuk menikah menjadi alasan wajarnya bagi istri untuk mejawab ajakannya. Begitu juga karena anjuran untuk memiliki keturunan menjadikan hubungan tersebut wajib, karena itu merupakan gambaran ketaatan seorang hamba kepada Rab-Nya dan kesabaran sang istri dalam beribadah melalui khidmat kepada suaminya.
“ Dan Thalaq ibn Ali ra., bahwasanya Rasululah saw. bersabda “ Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya maka wajiblah bagi istrinya untuk menawab ajakannya meskipun ia sibuk.
Dari Mu’adz ra. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ada tiga orang yang sholatnya tidak akan memberikan manfaat baginya yaitu hamba sahaya yang melarikan diri hingga ia kembali kepada tuannya, istri yang mendapatkan amarah suaminya, dan pemimpin yang dibenci kaumnya.
Apabila seorang istri tidak diperbolehkan untuk menolak segala permintaan suaminya, maka begitu juga dengan sang suami, haram baginya untuk meninggalkan istrinya karena di diperintahkan untuk memenuhi hak istrinya sebagaimana ia memenuhi hak dirinya sendirinya. Allah swt berfirman “ Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( An Nisa’ :129 ).
Menurut Imam Abu Bakar al Jashosh ra. “ maksud dari ayat ( sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ) dapat difahami sebagai pengharaman kepada suami untuk tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya karena tidaklah dianggap sebagai pernikahan bila suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya.
Bukanlah suatu yang dirahasiakan lagi bahwasanya salah satu penyebab terjadinya depresi pada suatu pasangan adalah penolakan ajakan salah satu dari mereka untuk melakukan hubungan biologis. Barangkali saja mulanya akan muncul perkara sepele yang kemudian membesar menjadi pertengkaran dan kehancuran rumah tangga. Untuk itu hendaklah para suami istri bertakwa kepada Allah swt serta memenuhi segala hak-hak diantara mereka.

0 komentar:

Posting Komentar

Linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive